Apa itu Pendidikan Luar Biasa ?
Pendidikan Luar Biasa merupakan
pendidikan bagi anak-anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial,
tapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Luar Biasa
adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari
individu siswa. Contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam penglihatan
memerlukan buku yang hurufnya diperbesar.
Di Indonesia sejarah perkembangan
Pendidikan Luar Biasa dimulai ketika belanda masuk ke Indonesia pada tahun
1596-1942. Mereka memperkenalkan sistem sekolah dengan orientasi barat.Untuk
pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.
Lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk
tuna runggu tahun 1930. Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah
RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan. Mengenai anak-anak
yang mempunyai kelainan fisik atau mental, undang-undang itu menyebutkan
pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang
membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang
mengatakan : semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah
berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun. Dengan di
berlakukannya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru
yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk anak tuna daksa dan
tuna laras, sekolah ini disebut Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah
berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di
kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna
netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna
rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna
Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna
daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna
laras
(6) dan SLB bagian F untuk anak
cacat ganda
Konsep pendidikan terpadu di
perkenalkan di Indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna
netra.
Seluruh warga Negara tanpa
terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan. Hal ini di jamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat
1 yang mengumumkan, bahwa tiap –tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang NO 20 tahun
2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam undang-undang tersebut
di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan
kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:
- Bab 1 pasal 1 (18) wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM, agama, kultural dan kemaejmukan bangsa.
- Bab IV pasal 5(1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
- Bab V pasal 12(1) huruf b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Bab VI bagian ke-11. Pendidikan khusus pasal 32 (1) pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan
0 komentar:
Posting Komentar