Kamis, 03 Mei 2012

Pendidikan Luar Biasa

Apa itu Pendidikan Luar Biasa ?
Pendidikan Luar Biasa merupakan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial, tapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Luar Biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa. Contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam penglihatan memerlukan buku yang hurufnya diperbesar.

Di Indonesia sejarah perkembangan Pendidikan Luar Biasa dimulai ketika belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1596-1942. Mereka memperkenalkan sistem sekolah dengan orientasi barat.Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus. Lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk tuna runggu tahun 1930. Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan. Mengenai anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental, undang-undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan : semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun. Dengan di berlakukannya undang-undang tersebut   maka sekolah-sekolah baru yang  khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk anak tuna daksa dan tuna laras, sekolah ini disebut Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian F untuk anak cacat ganda
Konsep pendidikan terpadu di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna netra.

Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini di jamin oleh  UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan, bahwa tiap –tiap warga Negara  berhak mendapat pengajaran. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang NO 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:
  1. Bab 1 pasal 1 (18) wajib belajar adalah program pendidikan minimal  yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM, agama, kultural dan kemaejmukan bangsa.
  3. Bab IV pasal 5(1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
  4. Bab V pasal 12(1) huruf b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
  5. Bab VI bagian ke-11. Pendidikan khusus pasal 32 (1) pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan

0 komentar:

Posting Komentar